Kalkulator Gaji Indonesia (Aturan Pajak 2026)

Kalkulator gaji ini membantu Anda menghitung gaji bersih (take-home pay) di Indonesia sesuai dengan aturan pajak terbaru tahun 2026. Cukup masukkan gaji kotor Anda, dan sistem akan secara otomatis menghitung PPh 21 serta potongan lain yang berlaku, sehingga Anda dapat mengetahui berapa gaji yang benar-benar diterima setiap bulan.

Kalkulator Gaji

Masukkan data gaji Anda untuk melihat hasil perhitungan

Pengetahuan Gaji Indonesia

UMP 2024

Upah Minimum Provinsi (UMP) di Indonesia bervariasi per wilayah. DKI Jakarta memiliki UMP tertinggi sekitar Rp 5,067 juta per bulan pada tahun 2024.

PPh 21

Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain yang diterima karyawan.

BPJS Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan ditanggung bersama: 4% dari gaji (1% dipotong dari karyawan, 3% dibayar perusahaan) dengan batas maksimal Rp 12 juta.

BPJS Ketenagakerjaan

Meliputi JKK (0.24-1.74%), JKM (0.3%), JHT (3.7% perusahaan + 2% karyawan), dan JP (2% perusahaan + 1% karyawan).

PTKP

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Besarnya PTKP berbeda berdasarkan status perkawinan dan jumlah tanggungan.

THR

Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak karyawan yang telah bekerja minimal 1 bulan. Besarnya THR adalah 1 bulan gaji untuk yang sudah bekerja 12 bulan.

Cara Menghitung Gaji Bersih

1

Hitung Gaji Kotor

Gaji Kotor = Gaji Pokok + Tunjangan Tetap + Tunjangan Tidak Tetap

Contoh: Rp 5.000.000 + Rp 1.000.000 + Rp 500.000 = Rp 6.500.000
2

Hitung Penghasilan Kena Pajak

PKP = (Gaji Kotor × 12) - PTKP

PTKP TK/0: Rp 54.000.000 | K/0: Rp 58.500.000 | K/1: Rp 63.000.000
3

Hitung PPh 21

Tarif Pajak Progresif:

  • • 0 - Rp 60 juta: 5%
  • • Rp 60 juta - Rp 250 juta: 15%
  • • Rp 250 juta - Rp 500 juta: 25%
  • • Di atas Rp 500 juta: 30%
4

Hitung Potongan BPJS

BPJS Kesehatan: 1% × Gaji Kotor (maks dari Rp 12 juta)
BPJS Ketenagakerjaan: 2% × Gaji Kotor

5

Hitung Gaji Bersih

Gaji Bersih = Gaji Kotor - PPh 21 - BPJS Kesehatan - BPJS Ketenagakerjaan

Pertanyaan yang Sering Diajukan